Pengungkapan dilakukan setelah pelaku yang merupakan pemesan uang palsu membeli rokok di Hotel Oewa Asia Semarang hari Rabu (6/1) pekan lalu. Pelaku bernama Samsul Bahari (41) warga Jalan Ratu Elok Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat itu membeli rokok kepada korban Yudi Trifianto. Ketika korban menukarkan uang pecahan Rp 50 ribu dari tersangka, diketahui ternyata palsu.
Angota Polsek Semarang Utara yang mendapatkan laporan uang palsu tersebut langsung bertindak menyusuri asal uang itu yang ternyata dari pelaku Samsul yang menginap di hotel Oewa Asia. Dari dompet Samsul didapati 1 lembar pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 2 lembar Rp 20 ribu, semua uang tersebut palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pelaku Samsul dikembangkan ternyata ia memesan kepada dua tersangka yang menginap di hotel yang sama yaitu pasutri bernama Dedi Kusmawansyah (35) dan Hindun (29) warga Cisaladah Bandung Barat. Dari pasutri tersebut diamankan 10 kembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas milik Samsul, ternyata didapati 998 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 49,9 juta.
"Di hotel kita temukan uang palsu Rp 50 juta, kemudian kita pertajam pengembangan," tandasnya.
Polisi akhirnya mengungkap produsen uang palsu tersebut yang berada di Kalikotes, Magelang. Produsen tersebut adalah sepasang suami istri bernama Aris Yuliawan (37) dan Iranti Lisnawati (22) yang menurut pengakuan sudah membuat uang palsu sejak setahun lalu.
"Sudah setahunan, dijualnya ke Kalimantan. Ya sudah ratusan juta," kata Aris.
Modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan bahan baku kertas puyer. Kertas tersebut dicetak menggunakan printer lalu disablon water mark gambar pahlawan transparan secara manual. Salah satu sisi kemudian disulam kertas seperti benang pengaman pada uang asli. Lalu kedua sisi uang yang sudah diprint disatukan. Jika ada hasil print yang cacat, maka akan ditebali menggunakan pensil warna.
"Hasil print disablon gambar, dipasangi benang. Ini diajari teman dari Solo. Yang dari Kalimantan pesan ke saya," ujarnya.
![]() |
Istri Aris, Iranti bertugas menjahit benang pengaman ke uang. Dalam sehari mereka bisa menghasilkan uang palsu Rp 6 juta. Meski kualitas uang paslu buatan Aris jauh dari uang asli, ternyata selama satu tahun beraksi, setidaknya sudah Rp 500 juta uang palsu yang beredar.
"Perbandinganya 1 banding 5. Jadi beli Rp 1 juta dapat Rp 5 juta (uang palsu)," pungkas Aris.
Dari rumah kontrakan Aris diamankan alat-alat pembuat uang plastik beserta pernak-perniknya. Kemudian ribuan lembar uang palsu yang dicetak, dan uang palsu siap edar dengan pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dengan nilai sekitar Rp 450 juta.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Semarang Utara dan dijerat pasal 36 ayat (1), ayat (2), Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(alg/jor)











































