Laporan Kasus Katebelece Setya Novanto Ditolak MKD

Laporan Kasus Katebelece Setya Novanto Ditolak MKD

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 22:03 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Ada 12 laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang harus dilanjutkan prosesnya. Namun sejumlah laporan sudah ditolak, salah satunya juga laporan kasus katebelece Setya Novanto ke PT Pertamina.

"Laporan terkait Setya Novanto (katebelece) tidak memenuhi syarat," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Junimart berbicara usai mengikuti rapat Pimpinan MKD yang diikuti Ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD lainnya secara lengkap. Kembali soal kasus surat pengantar dari Novanto ke Pertamina, laporan itu dinilai hanya berdasarkan berita media massa, jadi Rapat Pimpinan MKD memutuskan tak melanjutkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilaporkan bukti fotokopi dari media. Dan itu sudah beredar di media," ujar Junimart.

Pelaporan kasus katebelece Novanto itu dilakukan aktivis bernama M Junaidi. Dia melaporkan ke MKD pada Senin (11/1) lalu.

"Semua didrop," ucap politisi PDIP ini.

MKD berhutang enam laporan yang masuk pada 2015 dan enam laporan yang masuk lagi usai reses berakhir kemarin. Total ada 12 laporan.

Dari 12 laporan itu, Junimart menyebut sejumlah laporan yang didrop, di antaranya laporan yang mengenai dirinya sendiri. Junimart dilaporkan karena dinilai tidak bisa menjaga kerahasiaan dalam sidang.

Selain itu, ada pula laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR Fraksi PDIP Herman Hery. Dia diduga mengancam AKBP Albert Neno. Namun Junimar memastikan laporan itu ditolak.

Belum jelas betul, bagaimana dengan laporan anggota DPR Akbar Faizal terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, apakah diterima MKD untuk dilanjutkan prosesnya atau tidak.

Rencananya, MKD akan mengadakan rapat pleno pada Rabu (14/1) pukul 14.00 WIB besok. Rapat itu akan menjawab lebih lengkap laporan kasus apa saja yang ditolak MKD untuk dilanjutkan. Apakah 12 laporan yang diterima MKD itu akan ditolak semua?

(dnu/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads