"Badan Restorasi Gambut adalah badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Rabu (13/01/2016).
Direncanakan, selama 5 tahun ke depan, BRG akan memulihkan kurang lebih 2 juta hektare. Nantinya, lanjut Siti, BRG mempunyai tugas koordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut yang ada di Riau, Kalsel, Kalbar, Kalteng, Papua, Jambi dan Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengarah teknis adalah para gubernur yang terlibat, serta para deputi dan dirjen yang relevansi tugasnya masuk di sini lebih dari 26 dan bisa bertambah. Selain itu juga termasuk 30-an unit-unit dari kelompok eselon I," tutur Siti.
Sementara kelompok ahli berasal dari kalangan intelektual seperti dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, profesional dan masyarakat.
Dengan rencana kerja 5 tahun, masa tugas BRG akan habis pada 31 Desember 2020. Ada 4 daerah awal yang akan jadi awalan.
"Memang diproyeksikan akan diawali dari 4 kabupaten, di Pulang Pisau Kalteng, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin dan Meranti di Riau," sebut Siti. (jor/jor)











































