Polisi: Randall Diduga Melanggar 6 Undang-undang Ini

Polisi: Randall Diduga Melanggar 6 Undang-undang Ini

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 21:00 WIB
Polisi: Randall Diduga Melanggar 6 Undang-undang Ini
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengumumkan dugaan kematian Allya Siska Nadya akibat pendarahan di bagian leher. Penyebab kematian wanita berusia 33 tahun ini ada relevansinya dengan tindakan Chiropractic yang dilakukan Randall Cafferty.

"Tadi sudah kita konstruksikan pasalnya, setidaknya dia melanggar 6 Undang-undang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Krishna menyebut, Cafferty setidaknya dididuga melakukan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian, karena dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi, Randall Cafferty datang ke Indonesia menggunakan visa imigrasi kunjungan bisnis. Kemudian dia juga diduga melanggar UU Tenaga Kerja, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Praktek Kedokteran, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski penyidik sudah mendapatkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan oleh Randall Cafferty, namun polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih akan menggelar kasus tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Hasil ini dibawa ke gelar perkara, apakah bisa diringkatkan sebagai tersangka atau tidak, gelar saja masih berlangsung. Hasil gelar saja nanti kita ungkapkan," sambungnya.

Krishna juga belum bisa memastikan apakah kematian Allya ini akibat kesalahan dalam praktik chiropractic atau bukan.

"Hasil autopsi ini akan kami gelar, kemudian akan disinkronkan dengan keterangan saksi ahli karena kami harus mendapatkan keterangan ahlinya, kita tidak bisa serta-merta (menyebutkan malpraktik chiropractic) karena harus ada dasar hukumnya," paparnya.

Sementara itu, polisi telah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Randall Cafferty. Randall Cafferty saat ini diketahui masih berada di Indonesia.

Kendati sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan, namun polisi belum meningkatkan status Randall Cafferty sebagai tersangka. Cafferty sendiri sudah mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.

(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads