"Tadi sudah kita konstruksikan pasalnya, setidaknya dia melanggar 6 Undang-undang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Krishna menyebut, Cafferty setidaknya dididuga melakukan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian, karena dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi, Randall Cafferty datang ke Indonesia menggunakan visa imigrasi kunjungan bisnis. Kemudian dia juga diduga melanggar UU Tenaga Kerja, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Praktek Kedokteran, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil ini dibawa ke gelar perkara, apakah bisa diringkatkan sebagai tersangka atau tidak, gelar saja masih berlangsung. Hasil gelar saja nanti kita ungkapkan," sambungnya.
Krishna juga belum bisa memastikan apakah kematian Allya ini akibat kesalahan dalam praktik chiropractic atau bukan.
"Hasil autopsi ini akan kami gelar, kemudian akan disinkronkan dengan keterangan saksi ahli karena kami harus mendapatkan keterangan ahlinya, kita tidak bisa serta-merta (menyebutkan malpraktik chiropractic) karena harus ada dasar hukumnya," paparnya.
Sementara itu, polisi telah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Randall Cafferty. Randall Cafferty saat ini diketahui masih berada di Indonesia.
Kendati sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan, namun polisi belum meningkatkan status Randall Cafferty sebagai tersangka. Cafferty sendiri sudah mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.
![]() |












































