Tim Pakem Kejagung: Ahmad Moshaddeq Masih Aktif Sebarkan Ajaran Gafatar

Tim Pakem Kejagung: Ahmad Moshaddeq Masih Aktif Sebarkan Ajaran Gafatar

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 18:48 WIB
Adi Toegarisman (Foto: Yulida Medistiara)
Jakarta - Kajian Tim Pengkaji Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan beberapa temuan mengenai aliran Gafatar. Salah satunya bahwa sejarah terbentuknya Gafatar di Indonesia berawal dari organisasi Al-Qiyadah Al Islamiyah.

Mantan pimpinan Al-Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq, disebutkan juga masih aktif menyebarkan ajaran Gafatar hingga saat ini. Hal tersebut disampaikan Jamintel Adi Toegarisman, di Kantor Kejagung, Rabu (13/1/2016).

"Meskipun Ahmad Moshaddeq pernah menyatakan diri bertobat, namun yang bersangkutan saat ini masih tetap menjalankan dan menyebarkan ajaran Al-Qiyadah Al Islamiyah dengan menggunakan nama lain yaitu Milah Abrahan yang berubah menjadi Gafatar yang masih aktif di beberapa wilayah Indonesa," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Pakem terdiri dari sejumlah unsur. Dalam rapat pada Selasa 12 Januari kemarin, antara lain Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri diwakili oleh Bahrum AS, Kepala Bidang Litbang dan Diklat Kemenag Prof Abdulrahman Masud, Wakil Asisten Teritorial Panglima TNI Mabes TNI diwakili Letkol Marinir Umar Hidayat, Direktur Sosbud Badan Intelijen Mabes Polri diwakili Kombes Pol Drs M S Hidayat, Deputi 2 BIN diwakili Kolonel Sularto, dan perwakilan Forum Kerukunan Umat beragama Prof Ahmad Syafei Mufid. Mereka mengadakan rapat pada 12 Januari kemarin.

Pada 2008 silam, Moshaddeq pernah didakwa melakukan penyalahgunaan dan penodaan terhadap agama Islam dan akhirnya dihukum dengan pidana 4 tahun penjara.

"Al-Qiyadah Al Islamiyah adalah sebuah aliran kepercayaan di Indonesia yang melakukan sikretisme (penggabungan) antara ajaran Al-Quran, Al Kitab Injil dan Yahudi serta wahyu yang diakui turun kepada pimpinannya," tutur Adi.

Musaddeq sebagai pimpinan Al-Qiyadah Al Islamiyah kala itu menyatakan diri sebagai Nabi ayau Mesias. Dikatakan wahyu yang diterima Ahmad Moshaddeq bukan berupa kitab tapi pemahaman yang benar dan aplikatif nengenai ayat-ayat Al quran yang menurut Ahmad Moshaddeq telah disimpangkan sepanjang sejarah.

Pada tanggal 4 Oktober 2007, MUI dengan Fatwa MUI No 4 tahun 2007 menyatakan aliran Al-Qiyadah Al Islamiyah merupakan aliran keagamaan sesat karena menyimpang dari agama islan dan melakukan sinkretisme agama.


(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads