Gunakan 'Pasal Sakti' KPU Ogan Ilir Minta MK Mentahkan Gugatan Helmy Yahya

Gunakan 'Pasal Sakti' KPU Ogan Ilir Minta MK Mentahkan Gugatan Helmy Yahya

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 18:36 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Lagi-lagi KPU menggunakan 'pasal sakti' untuk mementahkan gugatan sengketa Pilkada di MK. Kali ini, giliran KPUD Ogan Ilir yang menggunakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) untuk menggagalkan gugatan Helmy Yahya.

"Hal yang diajukan pemohon justru tidak berisi perselisihan hasil pemilu, tapi mempermasalahkan terkait money politic dan lainnya. Sehingga kami memandang MK tidak berwenang memeriksa perkara a quo," kata pengacara KPUD Ogan Ilir dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (13/1/2016).

KPUD Ogan Ilir mengungkapkan, Helmy Yahya juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Pasalnya, selisih suara yang didapatkan mantan presenter kuis itu melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yakni 1,5 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa bila dilihat selisih suaranya adalah 12,19 persen, maka pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK," jelas pihak KPU.

KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam putusannya, menyebut pasangan Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki memperoleh suara 94.464 suara, sedangkan pasangan calon terpilih memperoleh suara sebanyak 107.578 suara.

Helmy Yahya tidak terima kalah, sehingga dia mengajukan gugatan ke MK. Helmy menuduh KPU Kabupaten Ogan IlirΒ  tidak melaksanakan perintah Bawaslu yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda.

Pihak KPU Ogan Ilir pun membantah tudingan Helmy. KPU menyebut sudah menjalankan semua rekomendasi Bawaslu.

Helmy Yahya pada persidangan sebelumnya mengungkapkan bahwa keputusannya menggugat ke MK bukan masalah menang kalah, akan tetapi perihal hak konstitusi para pemilih yang tidak tersalurkan.

"Ini bukan perkara menang kalah, bahwa kita menuntut ini hak konstitusi mewakili 90 ribu llebih yang memilih saya dan juga mohon dari awal agar KPU bertindak profesional dan netral. Tuntutan kita hanya itu," ujar Helmy.

Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Ogan Ilir 16 Desember 2015, total suara sah berjumlah 216.977 suara. Rinciannya antara lain paslon nomor urut 1 meraih 94.644 suara atau 43,58persen, paslon nomor 2 meraih 107.578 suara atau 49,59 persen dan paslon nomor 3 meraih 14.935 suara atau 6,8 persen.

Helmi Yahya sebelumnya sudah dua kali mengikuti Pilkada. Pada tahun 2008, Helmy yang berpasangan dengan cagub Syahrial Oesman kalah dalam Pilgub Sumsel.

Sedangkan pada tahun 2010, Helmy juga kalah saat mengikuti Pilkada Ogan Ilir berpasangan dengan calon wabup Yulian Gunhar.

(kha/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads