Kemendagri: Sudah Diawasi Sejak 2012, Gafatar Tidak Bisa Dibubarkan

Kemendagri: Sudah Diawasi Sejak 2012, Gafatar Tidak Bisa Dibubarkan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 18:12 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sudah dipantau sejak 2012 lalu. Lewat surat Dirjenkesbangpol, tiap daerah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan pada Gafatar.

"Kemudian pada tanggal 5 April dan 30 November 2012Β  Dirjenkesbangpol membuat surat ke para Kesbangpol Provinsi dan kab/kota untuk tidak mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada Gafatar dan agar melakukan pengawasan dan memantau aktivitas ormas tersebut," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (13/1/2016).

Menurut dia, artinya Kesbangpol Kemendagri sudah mengantisipasi kegiatan dari Gafatar. Kalau kemudian ada Kesbangpol yang mengeluarkan SKT tahun 2011 itu masih wajar karena memang surat dari pusat baru dibuat tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi dengan adanya putusan MK atas uji materi terhadap UU no.17 /2013 di mana teknis pendaftaran diatur bahwa ormas bisa terdaftar dan tidak terdaftar di mana pemerintah dan pemerintah daerah tidak bisa menetapkan ormas sebagai ormas terlarang dan tidak dapat melarang ormas yang tidak terdaftar tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menggangu keamanan, ketertiban umum dan pelanggaran hukum," urai dia.

"Dari putusan inilah maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar, tetapi kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan maka seharusnya diarahkan ke Pakem ya domainnya Kejaksaan. Barangkali hal ini yang harus didiskusikan bersama. Selanjutnya di tujuan ormas pada UU Ormas diantaranya adalah harus menjaga dan memelihara serta melestarikan norma, etika, budaya dan lain-lain termasuk menjaga persatuan dan kesatuan dan lain-lain, dari sini juga perlu didiskusikan apakah giat Gafatar ini bertentangan dengan hal tersebut," tutup dia.

(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads