"Kemudian pada tanggal 5 April dan 30 November 2012Β Dirjenkesbangpol membuat surat ke para Kesbangpol Provinsi dan kab/kota untuk tidak mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada Gafatar dan agar melakukan pengawasan dan memantau aktivitas ormas tersebut," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (13/1/2016).
Menurut dia, artinya Kesbangpol Kemendagri sudah mengantisipasi kegiatan dari Gafatar. Kalau kemudian ada Kesbangpol yang mengeluarkan SKT tahun 2011 itu masih wajar karena memang surat dari pusat baru dibuat tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari putusan inilah maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar, tetapi kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan maka seharusnya diarahkan ke Pakem ya domainnya Kejaksaan. Barangkali hal ini yang harus didiskusikan bersama. Selanjutnya di tujuan ormas pada UU Ormas diantaranya adalah harus menjaga dan memelihara serta melestarikan norma, etika, budaya dan lain-lain termasuk menjaga persatuan dan kesatuan dan lain-lain, dari sini juga perlu didiskusikan apakah giat Gafatar ini bertentangan dengan hal tersebut," tutup dia.
(dra/dra)