Kepala Rutan Klas 1 Solo, Oga Geoffani, memaparkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu (10/1) malam di sel blok B2, yang diperuntukkan bagi napi atau tahanan residivis. Petugas berhasil menangkap basah tahanan bernama Dwi Sasongko, 26 tahun, sedang menghisap sabu.
Setelah dilakukan tes urine terhadap semua penghuni sel di blok B2, dipastikan bahwa empat orang lainnya juga dinyatakan positif memakai narkoba. Mereka adalah tahanan IG (27 tahun), IS (22), SG (24), dan Erik (24). Mereka rata rata juga berstatus tahanan titipan kejaksaan atau kepolisian. Selain itu petugas juga mengamankan 0,25 gram sabu sabu, bong sebagai alat penghisap dan dua handphone yang disembunyikan di ember tempat sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan, lanjut Geoffani, 5 tahanan tersebut saling lempar mengenai asal usul narkoba hingga bisa masuk ke dalam sel. Dia juga bertekad akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai kasus tersebut, termasuk memeriksa petugas rutan.
"Kami sudah melakukan prosedur ketat kepada semua pengunjung. mulai penggeledahan hingga pemeriksaan dengan mesin X-ray. Kami akan berkoordinasi dengan polisi untuk mengungkapnya. Jika nanti diketahui ada petugas rutan yang terlibat maka kami akan menindaknya dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum," tegasnya.
(mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini