"Paling maksimal reses dua minggu cukup," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Namun demikian, frekuensi masa masa reses tetap lima kali dalam setahun. Hanya saja lama tiap reses akan dikurangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pemotongan masa reses ini untuk menggenjot kerja DPR. Dia yakin rencana ini bisa diterima semua fraksi.
"Kita tahu tahun lalu kurang produktif. Beberapa kendalanya seperti naskah akademis, supaya itu bisa diproses segera agar Undang-undang segera dibahas. Lalu banyak kunjungan ke luar negeri melalui Pansus sudah ada komitmen akan dikurangi," tuturnya. (dnu/tor)