Menurut Junimart, dirinya hanya menerapkan asas keterbukaan. Dia sangat berharap bila semua sidang di MKD bisa dilakukan terbuka, tentunya dengan pengecualian kasus tertentu.
"Padahal, sebenarnya, yang saya terapkan itu adalah keterbukaan. Dan ini kan bisa kita ketahui dari sidang sidang yang kita sudah lakukan, ada yang terbuka, ada yang tertutup," kata Junimart di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun beralasan keterbukaan yang dilakukannya merupakan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Junimart berharap masyarakat bisa mengetahui apa yang dilakukan oleh wakilnya di Senayan.
"Ini kan rumah wakil rakyat. Mereka harus tahu apa yang kita lakukan di sini," tandasnya.
Dugaan pelanggaran etika yang dilakukannya pun dianggap tidak punya substansi. Dari hasil rapat internal MKD hari ini, laporan tersebut didrop.
"Ya karena tidak memenuhi legal standing. Nanti semua bisa melaporkan. Pers, laporkan dong pemegang pers yang juga menyiarkan apa yang sudah saya sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, seorang warga Sumatera Utara bernama Agus Susanto pada 4 Januari 2016 lalu melaporkan Junimart soal dugaan pelanggaran kode etik. Setidaknya ada 4 perkara yang dipersoalkan terkait pernyataan Junimart kepada media massa.
"Benar saya melaporkan. Pak Junimart sebagai Pimpinan MKD, salah satu hakim yang memberi atau mengusut kasus kode etik tidak boleh berbicara kasus yang dia tangani," ungkap Agus saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/1/2016).
"Beliau tidak bisa membedakan posisi sebagai hakim dan politisi. Ini jelas melanggar," lanjut pria yang merupakan dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Sumut itu.
Adapun yang diadukan Agus dalam laporannya terhadap Junimart adalah tentang pernyataannya kepada media massa terkait sidang kasus perkara pemukulan yang melibatkan anggota DPR Mulyadi dan Mustafa Assegaf. Kemudian juga soal saat Junimart berbicara tentang materi aduan dan proses verifikasi dalam sidang perkara penggunaan Kop Surat DPR yang dilakukan Henry Yosodiningrat.
"Pak Junimart juga berbicara di publik tentang materi dan proses verifikasi perkara pertemuan bapak Setya Novanto dan bapak Fadli Zon dengan Donald Trump," jelas Agus.
(tor/tor)











































