Evy menyebut permintaan menambah duit Rp 50 juta saat bertemu di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia pada tanggal 20 Mei 2015 disampaikan Sisca dengan alasan umrah Rio Capella. Evy saat itu hanya membawa duit Rp 150 juta.
"Rp 50 juta itu permintaan Sisca, ' sebelum magrib ya Bu'. Maka saya bilang saya minta waktu jam 5 sore. Waktu yang diberikan ke saya pendek, katanya mau umroh," ujar Evy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (13/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Sisca mengatakan Evy memang agak terkejut dengan jumlah uang yang disiapkan sebesar Rp 200 juta. "Yang dia (Evy) sampaikan Mba biasanya 150, Bu Evy langsung menghubungi seseorang Rp 50 jutanya menyusul," ujar Sisca.
Kata 'biasanya' ini yang diprotes Evy. Dia menyebut kata tersebut seolah-olah mengesankan dirinya kerap memberikan uang saat melakukan pertemuan.
"Saya sebetulnya kalau ketemu pejabat publik tidak memberi uang. Apalagi lewat Pak OC itu bukan kapasitas saya. Bukan biasanya saya memberi uang," tegas Evy.
Selain itu Evy juga keberatan dengan keterangan Sisca yang menyebut duit diserahkan ke Rio Capella sebagai titipan. Padahal uang disediakan menuru Evy karena adanya permintaan. "Anda bilang titipan? Berarti saya inisiatif dong. Penggunaan kata-kata 'biasanya, 'titipan'," tutur Evy memprotes.
Uang Rp 200 juta ini diminta ke Evy setelah Sisca berkomunikasi dengan Rio Capella. Rio, menurut Sisca, meminta uang untuk memenuhi permintaan Evy agar bertemu terkait islah Gatot Pujo dengan wakilnya.
Namun diakui Sisca, Rio tidak pernah menyebutkan jumlah besaran duit yang harus disiapkan. Sisca berkomunikasi soal jumlah duit dengan Yulius Irawansyah alias Iwan pengacara senior di kantor OC Kaligis.
"Pada saat di kantor Bang Iwan sempat nanya ke saya, 'Sis sudah bilang ke Pak Rio. Lu bilang berapa?' (Sisca menjawab) 200 lah kan lw bilang 200. Setelah itu Bu Evy hubungi saya dan berjanji bertemu di Cafe Betawi Grand Indonesia," papar Sisca.
Duit total Rp 200 juta yang diterima Sisa kemudian diberikan ke Rio Capella pada 20 Mei 2015 di kafe di Hotel Kartika Chandra.
"Ini titipan dari Bu Evy. (Ditanya Rio) berapa Sis? 200 juta, tadinya Rp 150 juta tapi susulan Rp 50 juta. Saya hanya bilang dari Bu Evy," katanya.
Namun setelah anak buah Kaligis Mohammad Yagari Bhastara tertangkap tangan, Rio membuat skenario dengan cara mengembalikan uang ke Sisca. "Saat itu saya hubungi Pak Rio kalau diperiksa saya harus katakan apa. (Dijawab Rio) Tenang Sis yang paling aman skenarionya uang tetap ada di kamu 'Sis. Dia sampaikan seperti itu," tegas Sisca.
Tapi Sisca menolak mengikuti skenario Rio. Sisca saat diperiksa di KPK memberikan keterangan sesuai peristiwa yang terjadi. Dia juga menyerahkan duit Rp 200 juta yang dikembalikan Rio ke KPK.
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti didakwa menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Keduanya juga didakwa telah menyuap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Suap diberikan untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung. (fdn/aan)











































