"Keduanya trauma, kami berikan pendampingan dari psikolog," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam, Rabu (13/1/2016).
T, bahkan saat ditanya soal insiden pemukulan pada Minggu (10/1) tak mau berbicara. Saat didekati dengan hati-hati, baru T buka suara. Ada beberapa oknum yang memukulinya. Sedang bocah M, saat diketahui tidak terlibat diberi uang Rp 100 ribu.
"Kami sayangkan kejadian ini ya, kalau ada pelanggaran hukum sebaiknya melalui jalur hukum, apalagi ini masih anak. Ada UU Anak," imbuh dia.
Untuk M kini tinggal di rumahnya, sedangkan bocah T akan dibawa ke safe house untuk diberikan perlindungan. Orangtua korban khawatir akan keselamatannya.
"Untuk anak T kami beri perlindungan dengan LPSK, karena dia kan kelas 6 SD dan akan menjalani ujian. Orangtuanya juga tidak berani pulang ke rumah," tutupnya. (dra/dra)











































