Di tingkat pertama, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Sementara tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Namun ada satu tuntutan jaksa yang ditolak majelis hakim yaitu pencabutan hak politik. Apakah dengan mengajukan banding, Suryadharma siap dengan konsekuensi apabila malah hukumannya bertambah serta hak politiknya dicabut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Humphrey menyebut apabila Suryadharma tidak mengajukan banding maka sama saja dengan menerima putusan. Padahal jaksa penuntut umum KPK juga mengajukan banding.
"Tapi begini, dari strategi pembelaan jaksa itu banding. Kalau banding dia akan mengutarakan argumentasi bahwa sebenarnya pak SDA harus dihukum lebih berat. Nah kita kalau tidak banding itu berarti menerima, tinggal menjawab apa yang jaksa ajukan. Itu kesempatan kita (untuk mengajukan banding), kalau tidak ya defensif. Kita tidak mau defensif kecuali bebas," papar Humphrey.
Persoalan tentang pencabutan hak politik di tingkat banding atau kasasi sebenarnya pernah terjadi dalam kasus-kasus yang ditangani KPK. Seperti perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang yang harus gigit jari di tingkat banding, padahal di pengadilan tingkat pertama, hak politik Bonaran tidak dicabut.
Hal yang sama juga dialami oleh Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, yang juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun di tingkat banding. Bernasib sama namun beda cerita yaitu mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang juga dicabut hak politiknya. Bedanya, Rusli dicabut hak politiknya di tingkat kasasi.
(dhn/rvk)










































