PNS itu bernama Gartono (51). Ia sehari-hari berdinas di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Pada 2009-2010, kantornya menggelar proyek sertifikasi tanah di Kelurahan Situ Gede dan Kelurahan Balumbung Jaya. Dari proyek ini, seharusnya negara mendapat PNBP sebesar Rp 12 juta dari masyarakat. Tapi uang tersebut malah dikuntit untuk keperluan pribadinya. Selain itu, uang transpor dari negara sebesar Rp 2 juta juga tidak digunakan, tapi malah dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, Gartono disidik pihak kejaksaan dan Gartono harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Pada 26 Agustus 2015, jaksa menuntut Gartono selama 3,5 tahun penjara. Tiga pekan setelahnya, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Gartono bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hukuman ini, baik jaksa maupun Gartono sama-sama banding. Apa kata majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/1/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Marihot Lumban Batu dengan anggota Satria US Gumau dan Fontian Munzil. Majelis juga memutuskan jika Gartono tidak mau membayar denda maka haruslah diganti 1 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa Gartono untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 14.531.200 paling lama dalam waktu 1 bulan, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 bulan," ujar majelis.
Kasus korupsi Rp 14 juta ini mengingatkan pada kasus Rio Capella. Kala itu, saat menjabat Sekjen Partai NasDem, Rio melakukan tindak pidana korupsi menerima duit Rp 200 juta untuk mengamankan Gatot Pujo dari penyelidikan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung. Dia dihukum 1,5 tahun.
Rio pula satu-satunya pucuk pimpinan partai politik yang paling ringan hukumannya di kasus korupsi jika dibandingkan Anas Urbaningrum yang dijatuhi 14 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishak yang dijatuhi 18 tahun penjara dan yang masih dalam proses banding yaitu Suryadharma Ali yang dijatuhi 6 tahun penjara. (asp/nrl)











































