Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Afrisal mengatakan, pelaku berinisial ES itu merupakan incaran polisi. ES ditangkap di kawasan Meruya, Jakbar.
"Kita tangkap pada 11 Januari 2016 bersama barang bukti 10 paket berjumlah 4,46 gram sabu dan uang tunai Rp 1.475.000," ujar Afrisal,Β Rabu (13/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ditangkap pasrah saja dia, langsung kita angkut ke Polres Metro Jakbar," ucapnya.
Polisi masih terus memburu bos besar ES sebagai penyuplai sabu. Sedangkan ES dijerat pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (rvk/nrl)











































