"Paham yang dikembangkan tidak sebagaimana paham yang secara mainstream pokok-pokok ajaran Islam. Mereka juga tidak menyatakan diri sebagai Islam. Tapi mereka ingin menyatukan agama Ibrahimiyah, seperti Islam, Yahudi dan Kristiani," kata Menag Lukman Hakim Syaifuddin di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Aliran yang dianut Gafatar ini disebut ingin menggabungkan agama samawi sehingga tak bisa disebut hanya Islam, Kristen, atau pun Yahudi saja. Secara organisasi, Gafatar dinyatakan ilegal karena tak terdaftar di Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus didalami oleh aparat penegak hukum latar belakang dan motif apa yang melatarbelakangi penyebarluasan paham ini. Apakah semata-mata soal paham atau ada motif lain," imbuh Lukman.
Belum ada indikasi adanya organisasi lain yang terkait Gafatar. Tetapi antisipasi akan terus dilakukan. Gafatar disebut-sebut berkaitan dengan aliran pimpinan Mushadeq. Kemenag akan mendalami kemungkinan tersebut.
"Kami saat ini belum bisa menyimpulkan apapun terkait hal ini, meskipun kecenderungan dan dugaan-dugaan itu ada, tapi kan ini tidak bisa disimpulkan begitu saja, harus didalami dan diperkuat data-data dan temuan-temuan di lapangan. Ini yang sedang dan terus secara intensif dilakukan oleh aparat penegak hukum," tutur Lukman. (bpn/hri)