KPU Sulut Minta Gugatan Eks Petinggi BNN Benny Mamoto Ditolak

KPU Sulut Minta Gugatan Eks Petinggi BNN Benny Mamoto Ditolak

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 14:29 WIB
KPU Sulut Minta Gugatan Eks Petinggi BNN Benny Mamoto Ditolak
Benny Mamoto (hasan/detikcom)
Jakarta - Mantan Deputi Pemberantasan BNN Benny J Mamoto dan pasangannya David Bobihoe mengajukan gugatan ke MK karena merasa ada kecurangan yang menyebabkannya kalah di Pilgub Sulawesi Utara (Sulut). Menurut kuasa hukum KPUD Sulut, gugatan Benny seyogyanya dibatalkan karena selisih suaranya terlalu jauh.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada provinisi Sulawesi Utara," kata pengacara KPUD Sulut membacakan tanggapan pihak termohon di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (13/1/2016).

Pihak termohon menyampaikan bahwa Benny tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan. Pasalnya selisih suara Benny terpaut 39 persen lebih dari suara Olly Dondokambey sebagai calon gubernur yang menang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah penduduk Sulawesi Utara berjumlah lebih dari 2.575.000 penduduk. Sehingga selisih maksimal untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK adalah 1,5 persen. Namun kenyataannya, selisih suara pemohon dan terkait adalah 39,2 persen," jelas pengacara KPUD Sulut itu.

"Sehingga Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo," tegas termohon.

Berdasarkan pasal 158 UU Pemilu, yang berhak diajukan ke MK yaitu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4.  Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. 

Dalam sidang pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (8/1), Benny-David menilai telah terjadi penghalang-halangan orang untuk memilih semasa periode pemilihan. Selain itu ditemukan adanya pemilih di bawah umur.

"Banyak pelanggaran penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh termohon (KPU Provinsi Sulawesi Utara) dalam penyelenggaraan pemilukada di Provinsi Sulawesi Utara. Tentang adanya upaya penghilangan hak pilih secara sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan termohon," tutur kuasa hukum Benny-David, Bambang Sunaryo saat membacakan gugatan di persidangan MK.

Benny-David meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk keseluruhan di 15 Kabupaten dan Kota. "Selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan," ujar Bambang.

Pilkada Gubernur Sulawesi Utara diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut satu Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, nomor urut dua ada Maya Rumantir dan Glenny Kairupan, dan pasangan Benny J Mamoto dan David Bobihoe sebagai paslon nomor urut tiga.

Berdasarkan perhitungan KPU Provinsi Sulut, pasangan Olly-Steven unggul dibanding dua pasangan lain. Olly-Steven yang didukung PDIP, Partai Nasdem, PAN, PPP, dan itu mengantongi suara hingga 52,27 persen, Maya-Glenny mengantongi 18,05 persen suara, dan Benny-David mengantongi 29,68 suara. (kha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads