"Mesti dibedakan tindakan kesengajaan dan kelalaian. Kami tentu berhubungat erat khususnya di dalam temuan-temuan yang akan ditindaklanjuti KPK," kata Harry di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Rabu (13/1/2016).
Harry juga menyebut ke depan koordinasi dengan KPK akan ditingkatkan. Dia menganalogikan bahwa Rp 1 di BPK bisa saja memiliki makna yang berbeda dengan yang dipahami KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo memberi penjelasan lebih tentang kesengajaan dan kelalaian yang disebut oleh Harry. Menurut Agus, kedua aspek tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda.
"Misalnya bendahara proyek lupa menutup brankas dan akibat itu kecurian. Mungkin itu kelalaian. Nanti tuntutannya bisa ganti rugi, atau mengembalikan. Tapi kalau bekerja sama dengan satpamnya itu kesengajaan, perlu dibedakan seperti itu. Apakah kesalahan administrasi atau apa," papar Agus. (dhn/rvk)











































