"Kalau pun hadir sebagai pencerahan, memberikan arah penggunaan DOM ini seperti apa. Dalam rangka pendidikan hukum juga," ujar juru bicara Wapres, Husain Abdulla di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
"Poinnya (hadir di persidangan) edukasi. Soal meringankan atau tidak, itu keputusan hakim," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak salah juga Pak Jero berusaha keras dan minta tolong untuk bapak hadir," terangnya. Dirinya menegaskan, kehadiran JK bukan untuk membela Jero Wacik, tetapi memberikan sebuah pelajaran.
"Jangan orang berasumsi membela koruptor. Wah tidak. Kalau mempertimbangkan itu, Pak JK milih jalan yang mudah, yaitu tidak hadir. Tapi perlu ada pelajaran bagi negara kita," jelasnya.
(fiq/hri)











































