Permohonan Rawat Inap Puteh Ditolak
Senin, 07 Mar 2005 14:58 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menolak permohonan penasehat hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2, Abdullah Puteh, untuk dirawat inap di rumah sakit sehubungan dengan kondisi kesehatannya yang memburuk."Majelis Hakim memutuskan terdakwa tetap ditahan di Rutan Salemba," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon dalam sidang yang berlangsung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2005).Sebelumnya dalam sidang Dokter Rutan Salemba Parda Sibarani menerangkan, Puteh memang menderita beberapa penyakit seperti asma, bronkhitis kronis, pengapuran jantung dan pembesaran pembuluh darah. Keterangan itu sama dengan yang diberikan penasihat hukum Puteh, Juan Felix Tampubolon pada persidangan sebelumnya."Puteh perlu menjalani Kateterisasi (pemasukan selang melalui pangkal paha). Pada saluran pencernaannya terdapat gangguan Peristaltic (gerakan menelan oleh usus), kemudian Hipertrofi Prostat juga ada infeksi. Oleh karena itu, terdakwa membutuhkan suntikan antibiotik," kata Parda.Menurut Parda, suntikan tersebut kemungkinan dapat menyebabkan Shock Anafilaktik (penurunan tekanan darah secara tiba-tiba). "Oleh karena itu untuk mengantisispasi terbatasnya fasilitas medis yang ada di rutan, maka sebaiknya terdakwa menjalankan rawat inap di RS," jelas Parda."Namun demikian, Puteh masih dapat mengikuti persidangan, asalkan tidak terdapat faktor penyebab yang dapat menimbulkan penyakit asma terdakwa kambuh," tambahnya.Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (14/3/2005) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
(fab/)











































