Eko Purnomo (30) dan Veni Ori Nanda (27) yang menjemput Rica, mengaku mengajak Rica untuk membangun usaha baru.
"Motif masih digali, karena yang bersangkutan (dua sepupu) kurang terbuka, dia bilang mau diajak bekerja untuk usaha baru. Padahal dokter Rica punya usaha lebih," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
Anton menjelaskan, Eko dan Veni telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 328 KUHP dan pasal 332 KUHP tentang penculikan dan membawa lari orang dewasa. "Bahkan untuk kartu ATM (Rica) saja masih dikuasai yang bersangkutan (sepupu)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eko dan Veni memang aktif di Gafatar. Rica dan Veny sudah lama memang aktif di Gafatar, sejak kuliah dulu di Yogyakarta. Sama ada juga dokter di Kartasura, dia pergi juga," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi di kantornya, Ring Road Utara, Sleman, Selasa (12/1/2016).
(idh/aan)