"Yang terpenting autopsi, kenapa autopsi ini mutlak? untuk menghubungkan antara tindakan yang dikerjakan oleh orang yang melakukan praktek itu, R (dr Randall-red) itu, apakah tindakannya itu yang mengakibatkan kematian," kata Irjen Tiro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Dari autopsi tersebut, lanjut Kapolda, bisa diketahui sebab-akibat dalam kematian korban, apakah disebabkan oleh tindakan dr Randall atau bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila kemudian dari hasil autopsi diketahui kematian korban adalah akibat dari tindakan chiropractor Randall Cafferty, tidak menutup kemungkinan pria asal Amerika Serikat itu jadi tersangka.
"Kalau tindakan di kepala terjadi katanya ada pembuluh darah pecah, apakah mungkin terjadi katanya sendinya dan lain-lain yang dapat mengakibatkan fatal atau kematian kalau misalkan itu ada, berati R bisa menjadi tersangka," ujar mantan Kapolda Papua itu.
Adapun, jeratan hukum terhadap dr Randal bisa diketahui bila konstruksi hukumnya sudah jelas berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidananya apa.
"Bisa macem-macem tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kematian. Tapi di luar itu kita lihat ada beberapa aturan lain yang dapat diterapkan mulai dari UU Ketenagakerjaan--ada 13 jenis tenaga kesehatan tradisional--semua 13 ini harus mendapat surat izin praktik yang kalau tidak dilakukan praktik tanpa izin itu bisa dikenakan pidana UU No 36 tahun 2014 pasal 83 itu melaksanakan praktek seolah-olah sudah ada izinnya," sambungnya.
Selain dugaan praktik ilegal, dr Randall juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen hingga UU Keimigrasian.
(mei/dra)