Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi, Rabu (13/1/2016) langsung menempelkan surat penyegelan. Menurutnya, penutupan dan penyegelan ini karena klinik ini tidak memiliki izin kegiatan dan izin usaha.
![]() |
Saat disegel, memang tidak ada aktivitas di klinik Chiropractic itu. Tirai hitam menutup klinik itu. Ada pengumuman juga bahwa klinik itu tutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena sedang mengurus izin.
![]() |
Selain Satpol PP, ada juga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menemani. Penyegelan berlangsung lancar tanpa hambatan. (adf/dra)













































