Chiropractic First di Grand Indonesia Disegel Satpol PP

Chiropractic First di Grand Indonesia Disegel Satpol PP

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 12:53 WIB
Chiropractic First di Grand Indonesia Disegel Satpol PP
Foto: Aditya Fajar/detikcom
Jakarta - Klinik chiropractic first kembali ditutup. Kali ini yang berlokasi di East Mal Grand Indonesia. Sebuah segel penutupan ditempelkan di pintu masuk klinik itu.

Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi, Rabu (13/1/2016) langsung menempelkan surat penyegelan. Menurutnya, penutupan dan penyegelan ini karena klinik ini tidak memiliki izin kegiatan dan izin usaha.

Saat disegel, memang tidak ada aktivitas di klinik Chiropractic itu. Tirai hitam menutup klinik itu. Ada pengumuman juga bahwa klinik itu tutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena sedang mengurus izin.

Selain Satpol PP, ada juga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menemani. Penyegelan berlangsung lancar tanpa hambatan. (adf/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads