"Protokolnya ke sini kemarin. Sterilisasi dilakukan dari tempat parkir beliau, tempat ruang tunggu beliau disiapkan. Pintu masuk diperketat," ujar Koordinator Pengamanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Wachidin, Rabu (13/1/2016).
Sidang Jero akan digelar di ruang Kartika I Pengadilan Tipikor. Ruangan ini sudah dicek pihak protokoler. Hari ini ruang Kartika I tidak dipergunakan untuk sidang. "Kemarin mengecek ruang sidang, yang digunakan Ruang Kartika I. Sidang pukul 10.00 WIB," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan menghadirkan JK sebagai saksi meringankan disampaikan Jero melalui penasihat hukumnya, Sugiyono pada persidangan Senin (11/1). Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno mengabulkan permohonan Jero. Selain untuk mendengarkan keterangan JK, sidang Kamis (14/1) juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Ya saya mendapat informasi bahwa Pak Wapres akan menjadi saksi meringankan untuk saya, hari Kamis (14/1) jam 10 pagi. Saya berterimakasih Beliau sudah mau berkenan menjadi saksi meringankan saya," ujar Jero usai persidangan, Senin (11/1).
Jero dijerat 3 dakwaan. Pada dakwaan kesatu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149.
Pada dakwaan kedua, Jero sebagai mantan menteri ESDM, didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp 10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174. (fdn/aan)











































