"Ini kita mau rapat sekarang. Mau kita undang lagi atau kita ambil kesimpulan. Karena yang saya dengar dari staf waktu mengantar undangan ke rumah dan yang bersangkutan tidak mau menerima. Artinya dia sudah tahu dan juga sudah kita serahkan juga ke sekretariat jadi dua tempat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu, (13/1/2016).
Arminsyah menyebut pemanggilan itu tidak bisa dipaksakan karena masih tahap penyelidikan. Ia menyayangkan ketidakhadiran Novanto yang membuat kasus ini tidak bisa berkembang karena keterangan politisi Golkar itu tidak ada di penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arminsyah mengatakan pihaknya masih ingin memanggil Novanto untuk melihat ada atau tidaknya tindak pidana.
"Kita masih mau (panggil dia lagi) dan masih perkara itu itu target ada 2 untuk naik atau tidak ke penyidikan. Kita lihat tindak pidana atau seriusnya di mana. Nanti baru dilihat siapa yang paling bertanggung jawab," imbuh Arminsyah.
Ia mengatakan status untuk naik ke penyidikan kalau sudah ada perbuatan pidana. "Jadi ini penyidikan umum, belum tentu ada tersangkanya ya penyidikan dan kemudian dibuat, sekarang masih penyelidikan. Belum ada tindak pidana," lanjut Arminsyah.
(rvk/rvk)











































