Polda Metro Gagalkan Penimbunan BBM di Bekasi dan Cilincing

Polda Metro Gagalkan Penimbunan BBM di Bekasi dan Cilincing

- detikNews
Senin, 07 Mar 2005 14:31 WIB
Jakarta - Jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, pekan lalu, berhasil menggagalkan operasi penimbunan BBM di Jati Sampurna, Bekasi dan Cilincing. Aparat juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.Barang bukti yang disita antara lain 84 ton residu atau minyak hitam, 23 drum minyak tanah, dan dua kontainer berukuran 20 kaki yang menampung 80 ton MVO dan minyak tanah. "Penggunaan jumlah BBM sebanyak itu tidak ada izinnya dan jelas melanggar prosedur. Untuk di Cilincing saat ini kita sedang memeriksa pemiliknya berinisial AS dan dua karyawannya," kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan AKBP Ahmad Chaidar yang didampingi Wadir Reserse Kriminal Khusus AKBP Agung Sabar Santoso dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (7/3/2005).Chaidar menambahkan, ada dugaan di lokasi Cilincing terjadi pengoplosan BBM yaitu mengoplos minyak hitam dengan minyak tanah menjadi solar untuk industri. "Tapi itu baru dugaan, kita masih memeriksa lebih lanjut," katanya.Mengenai penimbunan BBM di Jati Sampurna, Bekasi hingga kini belum ada satu orang pun yang dimintai keterangan karena saat polisi menggerebek lokasi tersebut sudah kosong. "Sampai sekarang pelakunya belum diketahui sedang disidik, tapi pemilik lokasi tersebut berinisial SH dan kita terus mengejarnya," kata Chaidar.Menurut dia, tempat penampungan BBM seperti ini memang makin marak. Bahkan, selama tahun 2004 ada 24 kasus yang sudah P21 (berkasnya sudah lengkap), dan sejak 28 Februari sampai 7 Maret 2005, pihaknya masih menangani tujuh kasus penyimpangan BBM.Lebih jauh dikatakan, tempat penampungan BBM seperti di Cilincing dan Bekasi memang ilegal dan tempat tersebut dinilai menguntungkan kedua belah pihak, baik penimbun maupun yang membeli. "Karena lebih murah, cepat dan bisa utang dibanding harus mengantre di depo-depo milik Pertamina yang lebih lama, mahal dan tidak bisa utang," katanya.SPBU PancoranSementara itu, mengenai pengoplosan BBM di SPBU DB341-2801, Jalan Gatot Soebroto Kav 1001, Pancoran, Jakarta Selatan, yang mengoplos Pertamax dan Pertamax Plus dengan Premium, aparat Polda masih menunggu hasil laboratorium untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut."Sambil menunggu hasil lab kami terus memeriksa saksi-saksi, bila hasil lab sudah kami terima bukan tidak mungkin orang yang kami panggil sebagai saksi akan dipastikan menjadi tersangka," katanya.Chaidar menambahkan, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan beberapa saksi yaitu seluruh pemilik modal, seperti kepala administrasi, kepala keuangan, dan beberapa pegawai yang berinisial DD sebagai operator, SRTN sebagai pimpinan regu, SKR sebagai pimpinan regu, dan MAH sebagai staf pengawas. "Pada saat hasil lab sudah diterima maka baru akan ditentukan tersangkanya," tegas Chaidar. (umi/)


Berita Terkait