Kesbangpol DKI: Gafatar Terdaftar pada 2011, Tapi Membekukan Diri Sendiri

Orang Hilang Direkrut Gafatar

Kesbangpol DKI: Gafatar Terdaftar pada 2011, Tapi Membekukan Diri Sendiri

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 07:43 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) rupanya pernah tercatat dalam data Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI. Organisasi tersebut didaftarkan pada 2011 lalu.

"Gafatar terdaftar di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada tahun 2011," ujar Kepala Kesbangpol DKI Ratiyono saat dihubungi, Rabu (13/1/2016).

Ratiyono mengatakan Gafatar seharusnya melakukan perpanjangan SKT tahun ini. Namun tampaknya organisasi itu tidak melakukan perpanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka membekukan sendiri organisasinya karena tidak memperpanjang SKT," sambungnya.

Sejauh ini, Ratiyono mengatakan tidak melihat ada hal yang aneh ataupun mencurigakan dari Gafatar. Mereka memiliki kelengkapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), akta notaris dan susunan kepengurusan.

"Selama ini kegiatannya memang tidak ada yang mencurigakan. Tapi kami selalu melakukan pengawasan," kata mantan Kadisorda DKI itu.

Dari data yang diperoleh, jumlah ormas di Jakarta yang tercatat di Kesbangpol hingga Oktober 2015 antara lain:

1. Ormas: 467
2. Yayasan: 2.388
3. Etnis: 40
4. Agama: 39
5. Pemuda: 50
6. Wanita: 60
7. Profesi: 28
8. Buruh: 65

Total : 3.137

Sedangkan, rekapitulasi ormas aktif 2015 di Jakarta yang tercatat Kesbangpol berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:

1. Jakarta Utara: 56
2. Jakarta Timur: 83
3. Jakarta Pusat: 21
4. Jakarta Selatan: 89
5. Jakarta Barat: 41
6. Kepulauan Seribu: 12
7. Provinsi DKI: 165

Total: 467

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut kecil kemungkinan warga Ibu Kota untuk tergabung dalam Gafatar. Sebab, menurutnya kaum muslim di Jakarta sudah melek informasi dan intelek.

Ahok tidak mempermasalahkannya selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Kalau bertentangan ya dicoret," kata Ahok, Selasa (12/1).

Berdasarkan informasi Polri, Gafatar terindikasi pecahan dari Al Qiyadah Al Islamiah yang dulu dipimpin Ahmad Musadeq. Musadeq pernah mengaku sebagai nabi dan akhirnya divonis hukum 5 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. (aws/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads