Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Novanto Hari ini

Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Novanto Hari ini

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 06:09 WIB
Foto: Infografis: Zaki Alfaraby
Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto di kasus dugaan permufakatan jahat dalam pertemuan dengan pengusaha minyak Reza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Novanto rencananya akan dicecar soal isi pertemuan yang sudah direkam itu.

Pemanggilan dijadwalkan pada hari ini, Rabu (13/1/2016). Jaksa Agung PrasetyoΒ  mengatakan tidak ada alasan bagi Novanto untuk tidak memenuhi panggilan.

"Kita tunggu besok seperti apa. Kita sudah panggil secara patut dan layak. Harapan kita datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik, kalau misalnya tidak datang, kami akan panggil lagi secara patut dan layak lagi," kata Prasetyo, Selasa (12/1) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada alasan untuk tidak hadir karena kita sudah memanggil secara patut dan layak," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut timnya telah melayangkan pemanggilan kepada Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat. Novanto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Rabu (13/1) besok.

"Dia (Novanto) akan diundang lusa, hari Rabu, akan dimintai keterangan benarkah membicarakan perpanjangan masalah ini," kata Arminsyah, Senin (11/1/2016).

Arminsyah menyebut Novanto akan dicecar mengenai pembahasan dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dengan Reza Chalid. Selain itu Novanto akan ditanya pula mengenai isi rekaman.

"Benarkah masalah pembahasan mengenai saham itu. Kan kapasitas dia ketemu kan itu yang kita dengarkan, ya ditanya juga. Rekaman itu benar enggak," sebut Arminsyah.

Kejagung, dalam mengusut kasus ini telah memanggil beberapa saksi terkait untuk memberikan pernyataannya. Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef telah beberapa kali dimintai keterangannya oleh Kejagung terkait skandal Papa Minta Saham itu. Selain itu, Kejagung juga sudah mengantongi alat bukti rekaman berupa handphone milik Maroef yang digunakan sebagai merekam suara dalam rekaman itu dan juga CCTV dari Hotel Ritz Carlton.

Kejagung juga telah memintai keterangan sekretaris Novanto untuk mencari tahu siapa inisiasi pertemuan itu dan siapa yang membayar tempat pertemuan itu. Dalam penyelidikan ini, Kejagung masih berupaya mengumpulkan beberapa keterangan lagi dari dua aktor utama yang ada dalam rekaman, yaitu Reza Chalid dan Setya Novanto. Reza Chalid sendiri telah beberapa mangkir dari panggilan Kejagung.

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads