"Sudah mengajukan banding tadi siang. Per hari ini," ucap jaksa penuntut umum, Abdul Basir di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).
Vonis bekas Menteri Agama itu memang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Padahal tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tidak hanya itu, Suryadharma juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).
"Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap hakim ketua Aswijon saat membacakan amar putusannya, Senin (11/1) malam.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Suryadharma yaitu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji.
Suryadharma juga terbukti menyelewengkan DOM Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
(dhn/imk)











































