Novanto Dilaporkan Lagi, Ketua MKD: Harus Diverifikasi Tahap Awal

Novanto Dilaporkan Lagi, Ketua MKD: Harus Diverifikasi Tahap Awal

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 00:00 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Politikus Golkar Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan itu dilakukan seorang aktivis bernama Junaidi terkait surat pengantar dari pejabat atau katebelece atas nama Novanto yang ditujukan ke Pertamina.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan laporan tersebut mesti diverifikasi tahap awal. Administrasinya dicek terlebih dahulu.

"Harus diverifikasi tahap awal. Administratif dulu apakah memadai atau tidak," ujar Surahman di sela acara Rakornas PKS, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan setelah tahap awal diverifikasi, kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi alat bukti.

"Baru setelah itu verifikasi alat bukti. Baru bisa diproses lebih lanjut," sebutnya.

Lantas, apakah sejauh ini MKD sudah verifikasi laporan tersebut?

"Belum, belum diverifikasi. Baru informasi ada laporan," sebut politikus PKS itu. (hty/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads