"Akan jadi petunjuk untuk melangkah," kata Agus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).
Agus menyebut pengungkapan pelaku tindak pidana korupsi selalu dalam radar KPK. Fakta-fakta dan bukti-bukti baru dalam pengembangan kasus akan ditindaklanjuti KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan Suryadharma, hakim anggota Sutio Jumagi menyebut bahwa Hasrul Azwar menerima fee terkait pemondokan haji. Duit itu diterima dari Salim Saleh Badegel yang mewakili anggota Komisi VIII DPR dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi pada tahun 2012.
"Atas diloloskannya majmuah yang dipakai jamaah asal Indonesia Hasrul Azwar menerima fee dari Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal saudi per jemaah...sehingga fee yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah 138 ribu riyal saudi. Di samping itu Hasrul Azwar juga menerima fee atas diterimanya transito di Jeddah sehingga fee yang diterima berjumlah 99 ribu Riyal Saudi," tegas Hakim Sutio.
Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).
Majelis Hakim menyatakan Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji.
Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan Majelis Hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini