Dianggap Melanggar Kode Etik, Junimart Girsang Dilaporkan ke MKD

Dianggap Melanggar Kode Etik, Junimart Girsang Dilaporkan ke MKD

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 20:01 WIB
Dianggap Melanggar Kode Etik, Junimart Girsang Dilaporkan ke MKD
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang dilaporkan ke MKD karena diduga melanggar kode etik. Sebagai salah satu pimpinan MKD, Junimart dinilai tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam sidang.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Sumatera Utara bernama Agus Susanto pada 4 Januari 2016 lalu. Setidaknya ada 4 perkara yang dipersoalkan terkait pernyataan Junimart kepada media massa.

"Benar saya melaporkan. Pak Junimart sebagai Pimpinan MKD, salah satu hakim yang memberi atau mengusut kasus kode etik tidak boleh berbicara kasus yang dia tangani," ungkap Agus saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau tidak bisa membedakan posisi sebagai hakim dan politisi. Ini jelas melanggar," lanjut pria yang merupakan dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Sumut itu.

Adapun yang diadukan Agus dalam laporannya terhadap Junimart adalah tentang pernyataannya kepada media massa terkait sidang kasus perkara pemukulan yang melibatkan anggota DPR Mulyadi dan Mustafa Assegaf. Kemudian juga soal saat Junimart berbicara tentang materi aduan dan proses verifikasi dalam sidang perkara penggunaan Kop Surat DPR yang dilakukan Henry Yosodiningrat.

"Pak Junimart juga berbicara di publik tentang materi dan proses verifikasi perkara pertemuan bapak Setya Novanto dan bapak Fadli Zon dengan Donald Trump," jelas Agus.

Satu perkara yang dipersoalkan oleh Agus terhadap politisi PDIP itu masih melibatkan Novanto. Yakni dalam kasus Papa Minta Saham yang akhirnya melengserkan politisi Golkar itu dari kursi Ketua DPR.

Dalam berkas laporannya, Agus menuturkan secara sistematis. Ia juga menyerahkan lampiran-lampiran berita yang memuat pernyataan Junimart terkait 4 perkara tersebut. Agus pun juga menyerahkan video pemberitaan untuk hal yang sama.

"Berdasarkan informasi yang saya himpun bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas perkara tersebut ada yang berlangsung terbuka dan ada yang berlangsung tertutup. Maka Yang Terhormat Bapak Dr. Junimart Girsang berkewajiban merahasiakan dan menjaga perkara dalam sidang yang berlangsung tertutup," demikian kutipan laporan pengaduan Agus.

Ketua MKD Surahman ketika dihubungi belum memberikan respon. Sementara itu Anggota MKD Syarifuddin Sudding membenarkan bahwa memang ada pengaduan terhadap koleganya tersebut. Namun ia belum mengetahui konten dari laporan itu.

"Iya, saya juga disampaikan oleh sekretariat memang ada laporan atas nama Pak Junimart tapi saya belum tahu tentang apa," ujar Sudding saat dikonfirmasi terpisah oleh detikcom, Selasa (12/1).

Menurut Sudding, MKD akan menggelar rapat internal esok hari, Rabu (13/1) untuk memverifikasi laporan-laporan yang masuk. Termasuk laporan terhadap Setya Novanto tentang katebelece Pertamina dan laporan terhadap Junimart ini.

"Besok rapat internal jam 10.00 WIB. Kita kemudian melakukan verifikasi laporan-laporan yang masuk di MKD. Apakah diteruskan setelah rapat internal," tukas politisi Hanura itu.

Sebelumnya hal serupa pernah terjadi saat kasus papa minta saham. Saat kasus tersebut sedang memanas, tiba-tiba Ridwan Bae melaporkan sesama anggota MKD,Β  Akbar Faizal. Akhirnya Akbar dinonaktifkan dari MKD dan posisinya digantikan oleh Victor Laiskodat. (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads