"Selama dalam perjalanan, Rica tidak bisa menghubungi keluarga. Tidak bisa mengambil keputusan, (Rica) dalam kekuasaan E dan V," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP GM Saragih.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Ganda ini kepada wartawan di Polda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Selasa (12/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganda menjelaskan, Eko dan Veni melancarkan tipu muslihat kepada Rica soal pekerjaan dan kehidupan yang layak. Sedangkan jika ditanyai soal ormas tertentu, keduanya masih bungkam.
"Rica sudah punya pekerjaan, dia adalah dokter. Jadi bujuk rayu pekerjaan sudah terbantahkan," kata Ganda.
Polda DIY menetapkan Eko dan Veni sebagai tersangka. Pasutri ini dijerat dengan pasal 328 (KUHP) dan pasal 332 (KUHP) tentang penculikan dan membawa lari orang dewasa. (sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini