Polda DIY Jadikan Eko dan Veni Tersangka, Jerat dengan Pasal Penculikan

Dokter Cantik Hilang

Polda DIY Jadikan Eko dan Veni Tersangka, Jerat dengan Pasal Penculikan

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 18:10 WIB
dr Rica saat tiba di Mapolda DIY, Senin kemarin (Foto: Sukma Indah P/detikcom)
Sleman - Polda DIY menetapkan penjemput dr Rica yakni Eko Purnomo (30) dan Veni Orinanda (27) sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan pasal penculikan.

"Pasal yang kami terapkan pasal 328 (KUHP) dan pasal 332 (KUHP). Yang pasal 328 soal penculikan ancaman 12 tahun (bui) dan pasal 332 karena membawa lari orang dewasa dengan ancaman 9 tahun (bui)," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP GM Saragih.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Ganda kepada wartawan di Polda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Selasa (12/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP GM Saragih dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti


Ganda menjelaskan alasan ditetapkannya Ganda sebagai tersangka karena fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi sudah mencukupi. Untuk itu, keduanya saat ini ditahan di Polda DIY.

"Untuk keterkaitan dengan aliran tertentu kami masih mendalami. Apakah memenuhi unsur atau tidak, kami masih dalami," imbuhnya.

Kedua tersangka, kata Ganda, tidak mau menjawab pertanyaan polisi terkait komunitas tertentu.

"Sampai saat ini masih bungkam. Tapi tidak harus dia bicara, penyidik harus bisa buktikan," tuturnya.

(sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads