"Pasal yang kami terapkan pasal 328 (KUHP) dan pasal 332 (KUHP). Yang pasal 328 soal penculikan ancaman 12 tahun (bui) dan pasal 332 karena membawa lari orang dewasa dengan ancaman 9 tahun (bui)," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP GM Saragih.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Ganda kepada wartawan di Polda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Selasa (12/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ganda menjelaskan alasan ditetapkannya Ganda sebagai tersangka karena fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi sudah mencukupi. Untuk itu, keduanya saat ini ditahan di Polda DIY.
"Untuk keterkaitan dengan aliran tertentu kami masih mendalami. Apakah memenuhi unsur atau tidak, kami masih dalami," imbuhnya.
Kedua tersangka, kata Ganda, tidak mau menjawab pertanyaan polisi terkait komunitas tertentu.
"Sampai saat ini masih bungkam. Tapi tidak harus dia bicara, penyidik harus bisa buktikan," tuturnya.
(sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini