Kasat Lantas Jakut AKBP Sudarmanto dalam rilisnya, Selasa (12/1/2015) menyatakan, saat kejadian Giovani yang baru mengantarkan orangtuanya ke Bandara Soekarno-Hatta, mengaku mengantuk sehingga Vios yang dikemudikannya oleng dan menabrak pejalan kaki Jaenal Arifin (35) di Jl Boulevard Artha Gading.
"Kejadian saat tersangka baru pulang usai mengantar orang tuanya ke Bandara Soekarno-Hatta," kata Sudarmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giovani baru sadar atas perbuatannya setelah menabrak Anen (55). Namun karena panik dia tetap melajukan mobilnya.
"Dia terus kabur bersama tubuh Anen (yang masuk ke dalam mobil) karena ketakutan," tuturnya.
Polisi telah menetapkan Giovani sebagai tersangka. "Tersangka ditahan, ancaman hukum 6 tahun," ujar Sudarmanto.
Menurut Sudarmanto, pemberian santunan keluarga Giovani pada korban tidak mempengaruhi proses hukum. Sebab dalam UU telah ditetapkan pemberian santunan dalam kasus kecelakaan maut itu.
Giovani menabrak Jaenal Arifin yang sedang berjalan kaki dan Anen yang sedang naik sepeda pada Sabtu (9/1/2016) pukul 06.30 WIB. Jaenal dan Anen tewas di tempat. (nwy/nrl)










































