Pimpinan DPR Temui MK, Gundah soal Pembatalan UU
Senin, 07 Mar 2005 13:36 WIB
Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk menyatakan kekecewaanya atas pembatalan sejumlah Undang Undang (UU) yang dibuatnya. Walau begitu, DPR mengaku gundah dengan pembatalan tersebut."Kami tidak ada istilah kecewa, kalau gundah itu wajar-wajar saja. Kalau dewan yang jumlahnya 500 orang dan pemerintah membuat UU, kok bisa dibatalkan oleh lima atau sembilan orang hakim MK. Harus diakui di sana-sini kita memiliki kekurangan, kelemahan dan kelebihan masing-masing," jelas Ketua DPR RI Agung Laksono dalam jumpa persnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/3/2005). Agung melakukan pertemuan dengan Jimly dari pukul 10.10 WIB hingga 12.25 WIB.Oleh sebab itu, jelas Agung, pihak DPR perlu melakukan forum konsultasi guna tukar pikiran dan diskusi yang membahas soal-soal perundang-undangan. Agung menjelaskan, pertemuan ini merupakan kunjungan balasan DPR ke MK."Kami hargai independensi dan fungsi masing-masing lembaga. Kami ditugasi membuat UU, MK merupakan lembaga yang membatalkan UU. Tapi kita bukan yangmencari siapa yang salah atau benar, tapi kita perlu koordinasi yang lebih baik," jelas Agung.Untuk itulah, lanjut Agung, kedua lembaga ini sepakat untuk meningkatkan SDM dalam membuat perundang-undangan. Hal ini perlu, agar di masa depan tidak ada lagi UU yang dibuat DPR dibatalkan karena adanya kelemahan-kelemahan yang ada. Selama ini DPR sendiri telah membuat 280an produk UU dan sebagian telah dibatalkan oleh MK.Sementara itu, Jimly Asshidiqie mengatakan, dalam pertemuan itu tidak dibahas soal perkara-perkara yang ditangani oleh MK. Tapi pertemuan merupakan forum tukar pikiran, termasuk membahas soal Blok Ambalat dan kenaikan BBM."Kita bahas dan tukar pikiran soal isu kedua itu. Kita sebagai lembaga negara juga perlu tahu masalah itu, tapi kita tidak sampai pada kesimpulan untuk membuat rekomendasi. Tapi UUD kita harus bisa jadi dasar pengambilan keputusan soal kedua isu penting itu. Kita sepakat pentingnya UUD itu jadi acuan menyelesaikan masalah itu," demikian Jimly.Seperti diketahui, sejumlah UU dibatalkan sepenuhnya atau sebagian oleh MK setelah sejumlah pihak mengajukan uji materiil (judicial review) UU. Misalnya saja MK membatalkan UU No. 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa peledakan bom Bali, 12 Oktober 2002 menjadi Undang-Undang.
(nrl/)











































