Abdullah Puteh Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara
Senin, 07 Mar 2005 13:41 WIB
Jakarta - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (nonaktif) Abdulah Puteh dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rostov Rusia. Puteh juga dituntut mengganti kerugian negara Rp 10,087 miliar.Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum Chaidir Ramli dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/3/2005).Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti bersalah melakukan korupsi yang diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.Menurut JPU, Puteh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur-unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Berdasarkan keterangan saksi, Puteh telah memerintahkan kepala Biro Keuangan Pemda NAD untuk memindahkan uang yang berada di kas daerah ke rekening pribadinya.Puteh kemudian melakukan pembelian heli MI-2 yang tidak dianggarkan APBD dan bertentangan dengan PP 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia juga terbukti melakukan kerja sama dengan PT Putra Pobiagan Mandiri sebagai agen pengadaan heli tanpa proses tender.Atas dasar itu JPU menuntut terdakwa dihukum delapan tahun penjara potong masa tahanan dan dihukum membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara Rp 10,087 miliar. Jika terdakwa tidak mengganti kerugian negara maka ditambah hukuman satu tahun penjara.JPU Chaidir Ramli, yang membacakannya tuntutan bergantian dengan Wisnu Baroto dan Yessy Esmiralda, menyatakan sebelum merumuskan tuntutan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.Hal yang memberatkan, tindak pidana korupsi dilakukan di daerah yang sedang dilanda konflik, dilakukan pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi korupsi sehingga yang perbuatan merusak citra demokrasi, dan pembelian heli sama sekali tidak bermanfaat.Sedang hal-hal yang meringankan, terdakwa telah cukup lama mengabdi pada pemerintah sejak 1967 sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Daerah Aceh, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan anak dan isteri.
(gtp/)











































