"Seluruh pembahasan terhadap kontrak Freeport apakah perlu diperpanjang atau diakhiri, harus dijalankan dengan pertimbangan kepentingan nasional dan upaya mewujudkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan rekomendasi Rakernas I PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakpus, Selasa (12/1/2016).
Pembahasan kontrak tersebut juga diharapkan memberikan perlindungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak langsung dari pengelolaan PT Freeport. "Prinsip inilah yang seharusnya dijadikan dasar terpenting dalam setiap kontrak yang berkaitan dengan sumber daya alam Indonesia," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transfer anggaran ke daerah juga dilaksanakan secara cepat dan didukung peraturan pelaksanaan yang sederhana menyangkut Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, ditransfer 2 kali dalam setahun. Kemudian Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. (kff/erd)










































