Setuju Amandemen UUD, DPD Jamin MPR Tak Akan Jadi Lembaga Tertinggi Lagi

Setuju Amandemen UUD, DPD Jamin MPR Tak Akan Jadi Lembaga Tertinggi Lagi

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 16:38 WIB
Foto: Danu Damardjati
Jakarta - Rapat Kerja Nasional I PDIP menghasilkan rekomendasi untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN akan dibentuk oleh MPR dan wajib dilaksanakan semua lembaga negara termasuk Presiden.

Namun demikian, bukan berarti MPR akan menjadi lembaga tertinggi yang membawahi presiden. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan MPR tak akan menjadi lembaga tertinggi lagi.

"Sejauh ini kita tidak berpikir ke sana (MPR menjadi lembaga tertinggi lagi). Ada kesepakatan bahwa MPR adalah pemegang amanah tertinggi, tapi secara struktural tidak akan berubah lagi menjadi lembaga tertinggi," kata Farouk dalam jumpa pers di Gedung Parlemen Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam jumpa pers ini hadir pula Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Sadono. Pembangkitan kembali GBHN akan dilakukan lewat amandemen kelima UUD 1945 yang dieksekusi MPR. Lebih lanjut, Farouk menjelaskan MPR tak akan menjadi lembaga tertinggi dan tidak pula presiden hanya menjadi mandataris MPR. Soalnya, amandemen juga akan memperkuat sistem presidensial.

"Kita memperkuat sistem presidensial, jadi tidak perlu khawatir," ucap Farouk yang juga anggota MPR ini.

Badan Pengkajian MPR akan menghimpun usulan fraksi-fraksi dan kelompok DPD untuk mengamandemen UUD 1945. Perlu syarat persetujuan minimal 2/3 anggota MPR untuk menjalankan setiap poin amandemen.

Kembali ke soal kemungkinan MPR menjadi lembaga tertinggi lagi yang membawahi presiden, hal itu tak akan terjadi karena pemilihan presiden tak akan kembali seperti dulu lagi melalui MPR. Pemilihan presiden akan tetap ditentukan rakyat lewat Pemilu langsung.

"Sebenarnya dalam UUD 1945 yang asli-pun tidak pernah dinyatakan MPR sebagai lembaga negara tertinggi. Itu sebenarnya hanya tafsir, karena dulu MPR itu bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang, dengan menetapkan UUD 1945, itu berarti kewenangan MPR sudah tertinggi," kata Ketua Badan Pengkajian MPR yang juga anggota DPD, Bambang Sadono. (dnu/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads