Namun demikian, bukan berarti MPR akan menjadi lembaga tertinggi yang membawahi presiden. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan MPR tak akan menjadi lembaga tertinggi lagi.
"Sejauh ini kita tidak berpikir ke sana (MPR menjadi lembaga tertinggi lagi). Ada kesepakatan bahwa MPR adalah pemegang amanah tertinggi, tapi secara struktural tidak akan berubah lagi menjadi lembaga tertinggi," kata Farouk dalam jumpa pers di Gedung Parlemen Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memperkuat sistem presidensial, jadi tidak perlu khawatir," ucap Farouk yang juga anggota MPR ini.
Badan Pengkajian MPR akan menghimpun usulan fraksi-fraksi dan kelompok DPD untuk mengamandemen UUD 1945. Perlu syarat persetujuan minimal 2/3 anggota MPR untuk menjalankan setiap poin amandemen.
Kembali ke soal kemungkinan MPR menjadi lembaga tertinggi lagi yang membawahi presiden, hal itu tak akan terjadi karena pemilihan presiden tak akan kembali seperti dulu lagi melalui MPR. Pemilihan presiden akan tetap ditentukan rakyat lewat Pemilu langsung.
"Sebenarnya dalam UUD 1945 yang asli-pun tidak pernah dinyatakan MPR sebagai lembaga negara tertinggi. Itu sebenarnya hanya tafsir, karena dulu MPR itu bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang, dengan menetapkan UUD 1945, itu berarti kewenangan MPR sudah tertinggi," kata Ketua Badan Pengkajian MPR yang juga anggota DPD, Bambang Sadono. (dnu/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini