Rakernas I PDIP Rekomendasikan Pengelolaan BUMN untuk Kemakmuran Rakyat

Rakernas I PDIP

Rakernas I PDIP Rekomendasikan Pengelolaan BUMN untuk Kemakmuran Rakyat

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 16:28 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Selain pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), Rakernas I PDIP juga merekomendasikan agar pengelolaan BUMN dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat. BUMN diminta untuk tidak mengedepankan prinsip bisnis.

"Konstitusi mengamanatkan BUMN sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional, oleh karena itu BUMN memiliki fungsi dan menjadi alat negara untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan rekomendasi Rakernas I PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

Namun menurutnya pada kenyataannya saat ini BUMN diperlakukan seperti korporasi swasta yang mengedepankan bisnis semata. BUMN saat ini dikelola dengan konsep business to business.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dasar itu PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus guna meluruskan politik ekonomi BUMN dengan mengembalikan BUMN sebagai ekonomi sektor negara dan sebagai alat negara untuk memperkuat ekonomi rakyat," kata Hasto.

Dalam konteks Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), PDIP mendukung upaya pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional bagi petani, buruh dan nelayan khususnya yang berkaitan terciptanya lapangan kerja dalam kerangka Trilayak Rakyat Pekerja yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak.

Selain itu juga melindungi buruh di luar negeri, mewujudkan diversifikasi dan penetrasi pasar ekspor, perlindungan atas hak kekayaan intelektual, standarisasi dan sertifikasi menyangkut berbagai aspek kehidupan. Standarisasi itu terkait keterampilan dan keahlian, produk dan jasa, serta warisan kekayaan budaya nasional.

PDIP juga berkomitmen memperjuangkan penjabaran pasal 33 UUD 1945 yang memastikan daulat rakyat atas kekayaan alam Indonesia. Merupakan suatu kewajiban konstitusional bagi PDIP untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset negara, salah satunya dengan meninjau kembali kontrak-kontrak karya yang ada. (kff/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads