Gafatar Pernah Terdaftar di Solo, Izinnya Disetop karena Ajarannya Menyimpang

Orang Hilang Direkrut Gafatar

Gafatar Pernah Terdaftar di Solo, Izinnya Disetop karena Ajarannya Menyimpang

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 15:45 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Solo - Pemkot Surakarta mengakui bahwa organisasi yang menamakan diri sebagai Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pernah tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Namun Pemkot kemudian memutuskan untuk tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi tersebut setelah mendapat informasi mengenai penyimpangan yang dilakukan organisasi itu.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Surakarta, Suharso, mengatakan Gafatar pernah mendaftarkan diri sebagai organisasi bidang sosial kemasyarakatan dan telah diterbitkan SKT No 220/XII/2011 pada 20 Desember 2011. Tercatat sebagai Ketua Gafatar Solo adalah Anton Susanto dengan alamat sekretariat di Jalan Sidomukti Barat I, Pajang, Laweyan, Solo. SKT tersebut berlaku tiga tahun.

"Kami tidak menaruh kecurigaan apapun karena dari sisi administrasi semua tertata rapi. Demikian juga dokumentasi kegiatan dalam berkas pendaftaran, merupakan kegiatan-kegiatan sosial. Namun satu tahun setelah itu ada pemberitahuan dari Kesbangpol Pusat yang menyatakan Gafatar menyimpang karena menginduk pada nabi palsu, Ahmad Musadeq. Pada 2014 lalu, ketika pengurus Gafatar mengajukan perpanjangan, tidak proses lagi," papar Suharso, Selasa (12/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat informasi dari pusat tersebut, Suharso mengaku sering memerintahkan kepada jajarannya untuk memantau kegiatan-kegiatan yang dilakukan Gafatar. Dari pantauan itu, kata Suharso, kegiatan yang sering dilakukan secara terbuka oleh Gafatar adalah menggelar kegiatan sosial sehingga dimungkinkn terbangun opini di masyarakat bahwa mereka adalah para relawan sosial.

"Dari pantauan yang kami lakukan, kegiatan mereka yang terpantau terakhir adalah membagi-bagikan masker saat erupsi Gunung Kelud pada Februari 2014 silam. Setelah itu, tidak terpantau lagi kegiatannya mereka," lanjutnya. (mbr/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads