Kepala Kantor Kesbangpol Kota Surakarta, Suharso, mengatakan Gafatar pernah mendaftarkan diri sebagai organisasi bidang sosial kemasyarakatan dan telah diterbitkan SKT No 220/XII/2011 pada 20 Desember 2011. Tercatat sebagai Ketua Gafatar Solo adalah Anton Susanto dengan alamat sekretariat di Jalan Sidomukti Barat I, Pajang, Laweyan, Solo. SKT tersebut berlaku tiga tahun.
"Kami tidak menaruh kecurigaan apapun karena dari sisi administrasi semua tertata rapi. Demikian juga dokumentasi kegiatan dalam berkas pendaftaran, merupakan kegiatan-kegiatan sosial. Namun satu tahun setelah itu ada pemberitahuan dari Kesbangpol Pusat yang menyatakan Gafatar menyimpang karena menginduk pada nabi palsu, Ahmad Musadeq. Pada 2014 lalu, ketika pengurus Gafatar mengajukan perpanjangan, tidak proses lagi," papar Suharso, Selasa (12/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pantauan yang kami lakukan, kegiatan mereka yang terpantau terakhir adalah membagi-bagikan masker saat erupsi Gunung Kelud pada Februari 2014 silam. Setelah itu, tidak terpantau lagi kegiatannya mereka," lanjutnya. (mbr/trw)