Adili Sengketa Pilkada, MK Mulai Diterpa Isu Permainan Perkara

Adili Sengketa Pilkada, MK Mulai Diterpa Isu Permainan Perkara

Ferdinan - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 15:34 WIB
Adili Sengketa Pilkada, MK Mulai Diterpa Isu Permainan Perkara
Anwar Usman (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman mengingatkan agar pihak berperkara dalam gugatan perselisihan hasil Pilkada mengikuti aturan termasuk proses persidangan. Pihak berperkara diminta tidak mencoba melanggar hukum demi kepentingan terkait Pilkada.

"Saya ingin menyampaikan sudah ada isu keluar mudah-mudahan tidak benar. Ada isu ada permainan dalam pilkada ini. Mohon itu mudah-mudahan tidak benar. Kita menjaga marwah MK. Marilah kita mengikuti proses persidangan dengan baik tanpa ada usaha meraih atau mensukseskan kemauan kita masing-masing dengan cara melanggar hukum," ujar Anwar Usman dalam persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

Anwar Usman memimpin sejumlah persidangan di antaranya gugatan hasil Pilkada Nias Selatan dan Nias Utara. Dalam sidang jawaban termohon,  KPU Nias Selatan dan KPU Nias Utara, meminta agar hakim MK menolak gugatan dari pasangan calon bupati/wakil bupati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memohon, menjatuhkan putusan yaitu mengabulkan eksepsi seluruhnya, menolak permohoann pemohon, menyatakaan benar dan tetap berlaku keputusan KPU," ujar kuasa hukum KPU Nias Selatan, Syafran Riyadi dalam sidang jawaban termohon.

Menurut kuasa hukum termohon, pemohon dalam perkara nomor  19/PHP.BUP-XIV/2016 dalam permohonannya tidak menjelaskan kesalahan penghitungan perolehan suara.

Lagipula, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait yakni pasangannya yang memperoleh suara terbanyak  melebihi batas selisih suara yang disyaratkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebesar 1,5 persen.

"Selisih suara pihak terkait pemenang 48.543 suara, sedangkan pemohon 41.553 dengan selisih suara 6.990 suara sehingga selisih suara dengan demikian tidak memenuhi syarat sehingga MK tidak berwenang mengadili. Oleh  karenanya permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambung Syafran. (fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads