Pemeriksaan dilakukan tiga kali yakni di pintu masuk area pengadilan dan pintu masuk pengadilan serta saat masuk ke ruang sidang utama, Selasa (12/1/2016).
Sekitar pukul 08.45 rombongan Baasyir datang di pengadilan. Baasyir dibawa dengan menggunakan mobil baraccuda dan dikawal aparat Brimob dengan senjata laras panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan soal memori peninjauan kembali, ada dua permasalahan pokok yang disampaikan, yakni bahwa ada pertimbangan hukum yang keliru soal vonis terhadap Ba'asyir.
"Hakim tidak memberikan pertimbangan saksi-saksi persidangan yang harus dihadirkan dalam sidang bukan melalui telekonferensi," katanya.
Selain itu, dalam kasus terorisme Aceh, dia mengatakan jika Baasyir bukanlah pelaku utama. Hal itu akan dibuktikan dengan novum dalam persidangan selanjutnya.
Sedangkan dana yang dihimpun Baasyir bukan untuk membeli senjata tapi untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.
Persidangan akan dilanjutkan dua pekan mendatang. Ada lima saksi yang akan dihadirkan yakni, Abu Yusuf atau Mustakim, Abdullah Sonata dan Joko Sulatyo. Ketiganya masih mendekam di penjara Nusakambangan.
"Dua saksi lagi yakni Yoze Rizal dari Mercy dan Habib Rizieq. Mereka akan membuktikan bahwa uang yang dikumpulkan adalah untuk perjuangan rakyat Palestina," ujarnya. (arb/trw)











































