Hasrul Azwar Disebut Terima Fee di Putusan SDA, KPK Segera Tentukan Sikap

Hasrul Azwar Disebut Terima Fee di Putusan SDA, KPK Segera Tentukan Sikap

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 15:06 WIB
Hasrul Azwar Disebut Terima Fee di Putusan SDA, KPK Segera Tentukan Sikap
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut politkus PPP Hasrul Azwar menerima duit terkait pemondokan haji dalam vonis terhadap Suryadharma Ali. KPK pun berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.

"KPK lagi mempelajari putusan hakim. KPK akan menentukan sikap dalam 7 hari ke depan," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).

Selain itu Syarif juga menegaskan bahwa KPK akan melakukan banding lantaran putusan Suryadharma kurang dari 2/3 dari tuntutan yang diajukan. Namun hal tersebut akan didiskusikan terlebih dulu dengan pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan Suryadharma, hakim anggota Sutio Jumagi menyebut bahwa Hasrul Azwar menerima fee terkait pemondokan haji. Duit itu diterima dari Salim Saleh Badegel yang mewakili anggota Komisi VIII DPR dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi pada tahun 2012.

"Atas diloloskannya majmuah yang dipakai jamaah asal Indonesia Hasrul Azwar menerima fee dari Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal saudi per jemaah...sehingga fee yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah 138 ribu riyal saudi. Di samping itu Hasrul Azwar juga menerima fee atas diterimanya transito di Jeddah sehingga fee yang diterima berjumlah 99 ribu Riyal Saudi," tegas Hakim Sutio.

Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).

Majelis Hakim menyatakan Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan Majelis Hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

(dhn/rvk)


Berita Terkait