Polisi Bidik dr Randall dan Pengelola Chiropractic dengan UU Tenaga Kesehatan

Polisi Bidik dr Randall dan Pengelola Chiropractic dengan UU Tenaga Kesehatan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 14:17 WIB
Polisi Bidik dr Randall dan Pengelola Chiropractic dengan UU Tenaga Kesehatan
Foto: Imam W/detikcom
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki soal dugaan malpraktik Chiropractic First terkait kematian Allya Siska Nadya (33). Sementara polisi membidik dr Randall Cafferty dan pengelola klinik Chiropractic First dengan Undang-undang No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan terkait praktik ilegal.

"Pelanggarannya merujuk ke UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang bunyinya setiap orang bukan tenaga kesehatan membuka praktek seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana pasal 64 dipidana paling lama penjara lima tahun," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Krishna mengatakan, pihaknya tidak hanya mengkonstruksikan pasal terhadap dokter yang berpraktik tetapi juga terhadap pengelola Chiropraktik dan klinik kesehatan ilegal lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah mengarahkan bidikannya kepada dr Randall, tetapi Krishna menegaskan bahwa dr Randall masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menetapkan Randall sebagai tersangka karena polisi belum mem-BAP saksi ahli.

"Saksinya, ahlinya, saya kan butuh pro justicianya, BAP-nya. Kalau interogasinya sudah berani kita tapi kan mereka harus di BAP dulu. BAP kan alat bukti," kata Krishna.

Meski begitu, polisi sudah berkonsultasi dengan sejumlah ahli, kejaksaan, Dinas Kesehatan hingga Kementerian Kesehatan terkait praktik siropraktik tersebut. Polisi juga telah melayangkan dua kali panggilan terhadap dr Randall dan belum pernah dipenuhi.

"Iya (dr Randall dibidik) tapi belum tersangka. Kan mereka baru introgasi, sementara panggilan saksi sekali dua kali tidak datang nanti kami bawa masih enggak (hadir) juga setelah alat bukti cukup kalau memang tersangka, kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Terkait dr Randall, polisi telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). Polisi juga sudah berkomunikasi dengan pihak imigrasi bila memungkinkan pemerintah Amerika Serikat untuk mengekstradisi atau bila tidak, perkara Randall disidangkan di AS.

"Kami sudah komunikasi dengan imigrasi karena dia belum di Indonesia, kami perintah surat membawa karena kami akan minta otoritas Amerika untuk diekstradisi. Kalau ini sulit kami minta dilakukan upaya penegakan hukum di Amerika, dan ini sudah biasa dilakukan police to police cooperation," tutupnya.

(mei/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini