Kekerasan Terhadap Perempuan Naik Hampir 100% Tahun 2004
Senin, 07 Mar 2005 13:12 WIB
Jakarta - Tindak kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2004 naik hampir 100 persen dibandingkan yang terjadi di tahun 2003, dari 7.787 kasus menjadi 14.020 kasus.Demikian Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan yang disampaikan Komnas Perempuan di Gedung Komnas HAM, Jl. Latu Harhari, Jakarta, Senin, (7/3/2005).Tindak kekerasan tersebut, menurut Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandra Kirana, terbagi dalam lima kategori.Dijelaskan, sebanyak 4.310 kasus adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, 2.470 kasus terjadi dalam komunitas, 6.634 kasus terjadi dalam rumah atau komunitas, 562 kasus berupa trafiking atau perdagangan perempuan dan anak-anak, dan 302 kasus merupakan kasus yang dilakukan aparat negara.Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, kata Kamala, terjadi akibat kesadaran masyarakat dan korban bahwa tindakan yang dialaminya adalah tindakan kriminal. Selain itu, lembaga yang melayani keluhan-keluhan terhadap perempuan juga semakin banyak.Ketika ditanyakan tentang UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kamala mengatakan, sosialisi tentang UU ini masuk ke seluruh program Komnas Perempuan. "Jadi tidak diadakan acara khusus untuk sosialisasi," kata dia.Mengenai program tersebut, Ketua Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Irawati Harsono menambahkan, ada penyelenggaraan pengadilan semu untuk para mahasiswa hukum dengan memberikan contoh-contoh kasus kekerasan dari saat dilaporkan sampai pada putusan sidang.Hal ini dilakukan dengan pertimbangan aparat-aparat hukum seperti jaksa, hakim dan pengacara berasal dari mahasiswa hukum. Kemudian ada juga training to trainer bagi para pendidik hukum."Para pendidik, jaksa, pengacara dan sebagainya dikumpulkan dan disosialisasikan serta berdiskusi tentang UU ini," katanya.Sementara itu mengenai RUU Trafiking, Kamala berharap bisa digolkan pada tahun ini. "Rancangan yang ada menurut kami sudah baik," katanya.
(umi/)











































