Bentuk Desk Pilkada, Depdagri Monopoli Pemerintahan Daerah

Bentuk Desk Pilkada, Depdagri Monopoli Pemerintahan Daerah

- detikNews
Senin, 07 Mar 2005 13:02 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) membentuk Desk Pusat Pilkada untuk membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Tapi keputusan tersebut dinilai hanya monopoli pemerintah untuk meloloskan calon favoritnya di Pilkada.Penilaian itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay kepada detikcom, saat dihubungi via telepon, Senin (7/3/2005) pagi. Menurut Hadar, cara-cara orde baru seperti itu semakin memundurkan demokrasi di Indonesia."Itu berbahaya sekali. Lebih baik itu (Desk Pilkada) dibubarkan saja," tegas Hadar.Hadar menjelaskan, alasan pemerintah membentuk Desk Pilkada sesuai Kepmendagri Nomor 120.05-110 Tahun 2005 tertanggal 2 Maret 2005 itu tidak masuk akal. Justru Depdagri semakin mengukuhkan dominasi dalam Pilkada dan 'mencuri' peran lembaga lain seperti KPU Pusat, KPUD dan Panwas."Kalau alasannya untuk sosialisasi sudah ada KPUD, kalau untuk bimbingan teknis sudah ada KPU Pusat. Dan jika alasannya untuk monitoring Pilkada, sudah ada Panwas. Campur tangan pemerintah pusat justru jadi ancaman yang memyebabkan pemilihan tidak berlangsung demokratis," ungkapnya.Lebih lanjut Hadar menjelaskan, pemerintah telah menempatkan diri sebagai pemain utama dalam pilkada meski hal itu tidak sesuai UU. Sosialisasi Pilkada seharusnya dipegang lembaga yang mandiri, karena jika dipegang pemerintah akan sangat rawan terjadi kecurangan."Sosialisasi bisa dibelokan dan bisa muncul kampanye terselubung. Pemerintah bisa saja mendukung calon yang mereka favoritkan, sedangkan calon yang bertentangan dengan mereka sosialisasinya diacak-acak," kata Hadar.Kejanggalan lain dari pembentukan Desk Pusat Pilkada yang diketuai Sekjen Depdagri Siti Nurbaya itu, kata Hadar, adalah soal budget. Jika hanya sebagai peran pendukung, budget yang diajukan untuk Desk Pilkada terlalu berlebihan."Masa untuk budget monitoring mereka menghitung ada 5.108 PPK seperti pada pilpres kedua yang nasional. Padahal untuk 2005 hanya 226 daerah yang melaksanakan Pilkada, yaitu hanya terdapat 2.436 PPK atau separuhnya. Berarti sudah kelihatan ada mark up oleh Depdagri," kata dia.Selanjutnya, ujar Hadar, Hitungan Depdagri bahwa 5.108 PPK dikali 12 orang petugas dikali Rp 500 Ribu sehingga total Rp 30.648.000.000 untuk dana Desk Pilkada juga tidak masuk akal."Panwas saja yang dibentuk sesuai UU hanya memiliki tiga petugas setiap kecamatan. Ini kan artinya dia (Depdagri) mencoba menggelembungkan dana," tambahnya."Kejanggalan lain, beberapa nama anggota Desk Pusat Pilkada juga asal caplok saja. Beberapa yang saya konfirmasi mengaku tidak dihubungi Depdagri dan akan mengundurkan diri. Pak Ramlan (Surbakti) dari KPU Pusat pun mengaku KPU tidak pernah diajak dan mereka akan mengadakan rapat pleno untuk membahasnya," demikian Hadar. (fab/)


Berita Terkait