"Tentu kalau sudah meresahkan, menghilangkan orang, aparat penegak hukum harus menindaknya," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung Parlemen Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut Zulkifli, soal Gafatar bukan lagi wilayah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberi fatwa, tapi wilayah aparat penegak hukum. Zulkifli menyadari sebenarnya tugas memberi pemahaman kepada masyarakat soal ideologi Indonesia adalah tugas MPR juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MPR akan terus melakukan pencerahan ke masyarakat soal pentingnya empat pilar kebangsaan (NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika). Sementara, MUI bisa mengimbau masyarakat agar tak mudah terperdaya. (dnu/tor)