Parpol mempunyai tugas mulia, dari melakukan fungsi demokrasi, komunikasi politik hingga membangun kelembagaan negara yang berwibawa. Alih-alih mewujudkan tugas mulia itu, acapkali parpol malah terjebak pusaran korupsi dan berakhir bui.
Dalam catatan detikcom, Selasa (12/1/2016), pucuk pimpinan PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi pucuk pimpinan parpol dengan masa pidana terlama di jajaran elit parpol. LHI dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2014 lalu.

Ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap meyakini jika LHI melakukan tindak pidana korupsi saat LHI menjabat Presiden PKS yang juga anggota DPR. Modus korupsinya yaitu melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi untuk mendapatkan imbalan/fee dari pengusaha dagang sapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 8 Juni 2015, Anas dihukum 14 tahun penjara karena terbukti melakukan patgulipat proyek Wisma Atlet Hambalang. Adapun Nazaruddin, dihukum 7 tahun dalam permainan anggaran di DPR untuk proyek alokasi Kemenpora.

Hal serupa juga dialami partai yang baru saja tumbuh, Partai Nasional Demokrat (NasDem). Sang Sekjen, Rio Capella duduk di kursi pesakitan karena mendapat sejumlah uang saat menengahi permasalahan dugaan korupsi di Pemprov Sumatera Utara. Sebagai anggota DPR juga, Rio meminta Rp 200 juta guna melakukan proses islah antara Gubernur Sumut dan wakilnya. Kasus ini membuat Rio mengundurkan diri dari partainya dan mendapat ganjaran 18 bulan penjara.

Political corruption di Sumut ini juga menyeret petinggi NasDem lainnya, OC Kaligis yang juga Ketua Mahkamah Partai. OC yang mengundurkan diri sebelum menjadi tersangka itu lalu dihukum 5,5 tahun penjara.

Nah, kasus terakhir menimpa ketua umum partai Islam, PPP, Suryadharma Ali (SDA). Sebagai Ketum partai yang saat itu juga menjadi Menteri Agama, SDA dinilai Pengadilan Tipikor Jakarta memanfaatkan kekuasannya untuk menyalahgunakan penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri. Oleh PN Tipikor Jakpus, SDA dihukum 6 tahun penjara. Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap dan SDA masih punya peluang bebas/lepas. (asp/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini