"Memang Gafatar pernah mendaftar melalu surat no: 01/ Setjend/dpp/x/2011 tanggal 2 November 2011 tapi ditolak karena pertimbangan diidentifikasikan terkait dengan gerakan NII," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Mayjen (purn) Soedarmo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/1/2016).
Soedarmo menjelaskan, berdasarkan saran dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BIN, memang ada rekomendasi untuk menolak Gafatar dijadikan sebagai organisasi resmiΒ yang terdaftar. Oleh karena itu, hingga saat ini Gafatar merupakan organisasi ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di website Gafatar, organisasi ini disebut dideklarasikan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada tahun 2012. Dasar pendirian organisasi adalah belum merdekanya Indonesia. Program kerja Gafatar sendiri di antaranya merupakan gerakan sosial ketahanan dan kemandirian pangan, seperti donor darah serta sumbangan anak yatim. Mereka pun memajang dokumentasi kegiatan seperti perkemahan, pelatihan kebencanaan, pelatihan untuk remaja, dan lain-lain. Namun baik website serta akun sosial media mereka terakhir kali aktif satu tahun yang lalu.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menyebut bahwa gerakan Gafatar terindikasi sebagai pecahan Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq.
(Hbb/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini